Beranda | Artikel
Hukum Bertabarruk dengan Pohon, Batu dan Semisalnya
Jumat, 25 Maret 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Hukum Bertabarruk dengan Pohon, Batu dan Semisalnya  adalah ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Fathul Majid Syarh Kitab At-Tauhid. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada Rabu, 20 Sya’ban 1443 H / 23 Maret 2022 M.

Kajian Tentang Hukum Bertabarruk dengan Pohon, Batu dan Semisalnya

Kita sampai pada باب من تبرك بشجرة أو حجر ونحوهما (Bab siapa yang bertabarruk dengan pohon atau batu atau yang semisal dengan keduanya). Maksud dari bab ini adalah penjelasan bahwa bertabarruk dengan pohon atau batu atau semisal keduanya termasuk dari kesyirikan.

Bertabarruk adalah mengambil/mencari/meminta berkah. Berkah yang dimaksud adalah kebaikan yang tetap, terus-menerus, banyak dan terus bertambah. Berarti kalau kita katakan ‘bertabarruk dengan pohon’ berarti mencari berkah melalui pohon/batu dan seterusnya.

Tabarruk menjadi kesyirikan dalam dua keadaan-keadaan, yaitu:

Pertama, syirik akbar. Yaitu jika orang yang bertabarruk meyakini bahwa pohon atau batu atau apa saja yang ditabarruki memang memberikan pengaruh penciptaan, pengaturan, dan kekuasaan. Perbuatan seperti ini adalah syirik akbar.

Kedua, syirik asghar. Potret pertama yaitu seseorang yang bertabarruk menjadikan sesuatu tersebut sebagai sebab padahal dia bukan sebab yang diakui secara kebiasaan atau terbukti secara pembuktian. Siapa yang menjadikan sesuatu sebagai sebab dan belum terbukti dia sebagai sebab, maka ini adalah syirik asghar.

Misalnya seseorang bertabarruk dengan batu. Dia meyakini batu ini adalah penyebab dia sehat. Padahal belum terbukti -baik secara kebiasaan/percobaan/penelitian ilmiah- batu tersebut sebagai penyembuh dari penyakit.

Potret kedua yaitu bertabarruk dengan suatu sebab yang tidak disyariatkan dalam syariat Islam. Adapun sebab-sebab yang disyariatkan adalah seperti membaca Al-Qur’an. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ…

“Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an yang merupakan obat penyembuh.” (QS. Al-Isra`[17]: 82)

Maka ini sebab yang syar’i. Adapun sebab syar’i yang lain adalah madu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَخْرُجُ مِن بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِّلنَّاسِ

“Dan dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, didalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia.” (QS. An-Nahl[16]: 69)

Sebab syar’i yang lainnya adalah minum air zamzam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَاءُ زَمْزَمَ لمِاَ شُرِبَ لَهُ

“Air zamzam sesuai dengan niat yang meminumnya.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, Al-Baihaqi)

Apalagi sebab-sebab yang disyariatkan? Mari kita download dan simak mp3 kajiannya.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51566-hukum-bertabarruk-dengan-pohon-batu-dan-semisalnya/